Friday, October 30, 2009

Hipnoteraphy

Assalamu'alaikum Wr. Wb.

Pak Ustad yang
insyaallah dirahmati Allah Swt. Mohon penjelasan tentang hukum "HIPNOTIS"
menurut syariat Islam. Seperti akhir akhir ini telah ditayangkan acara baru di
salah satu stasiun TV swasta. Sang penghipnotis bisa menghilangkan,
mengendalikan/mengontrol kesadaran seseorang sehingga yang terhipnotis
melakukan
hal hal atas kontrol sang penghipnotis selama dia kehendaki. Kadang kadang
memang terlihat mengagumkan dan bahkan menimbulkan adegan adegan lucu; seperti:
si terhipnotis menerima telepon dengan sepatu setelah mendengar dering telepon,
dan lain-lainnya. Demikian, mohon jawaban kalau memungkinkan dengan dalil
Alquran dan Assunah.

jazakumullah.
Wassalamu'alaikum Wr.Wb.



Hurin


Jawaban:

Assalamu `alaikum
Warahmatullahi Wabaraktuh
Alhamdulillah, Washshalatu wassalamu `ala
Rasulillah, wa ba�d.

Dalam menghipnotis, ada dua hal yang perlu dipastikan sebelum kita yakin
boleh melakukannya.

Pertama : Masalah Menguasai Kesadaran Orang

Menghilangkan kesadaran seseorang di dalam Islam sesungguhnya
merupakan hal yang dilarang. Apalagi sampai menguasai dan menyetir tindakannya.
Karena itulah Islam mengharamkan khamar dan segala zat memabukkan lainnya.

Kecuali menghilangkan kesadaran dalam arti membius pasienoleh dokter
medis yang bekerja untuk mengoperasi. Tentu ini bukan jenis penghilangan
kesadaran yang dimaksud disini.

Dengan hilangnya akal dan kesadaran,
seseorang tidak tahu apa yang dikerjakannya. Dia tidak dapat membedakan mana
yang haram dan mana yang halal. Bahkan dia tidak bisa membedakan mana istrinya
dan mana ibunya. Sehingga tindakan itu jelas-jelas menyalahi syariat Islam.
Lepas dari bagaimana teknik penguasaan kesadaran orang itu.

Ketika ada
orang yang melakukan tindakan menguasai pikiran orang lain dengan menghilangkan
kesadarannya serta mendominasinya, maka dia telah melakukan dosa. Karena itulah
Allah SWT melaknat setan yang kerjanya juga sering merasuki pikiran seseorang,
karena pada hakikatnya telah menghilangkan kesadaran korbannya. Bahkan
korbannya
itu kemudian menjadi budaknya yang mau melakukan apa saja yang
diperintahkannya.

Kalau seorang yang sedang menghipnotis itu
memerintahkan korbannya untuk berzina dengan hewan, minum racun, makan beling,
sujud kepada berhala dan segala tindakan dosa besar lainnya, tentu pasti
dilakukan, bukan ? Padahal bila orang itu sadar dan penuh akalnya, tidak
mungkin
mau melakukannya. Maka dengan demikian jelaslah mengapa hal itu diharamkan.

Kedua : Masalah Minta Bantuan Setan / Jin

Urusan
menguasai pikiran orang itu sumber ilmunya ada pada setan dan jin. Ilmu ini
kemudian diajarkan kepada orang-orang yang mau bersekongkol dengan mereka. Dan
manusia memang bisa belajar bagaimana melakukannya. Tapi ujung-ujungnya kalau
mau diurutkan dari semua sanad itu akan sampai kepada profesornya yaitu jin dan
setan.

Mungkin saja para tukang hipnotis itu mengelak ketika dikatakan
menggunakan jasa jin atau setan. Tapi keterampilan itu dengan segala tetek
bengeknya merupakan cabang ilmu kesekian dari sihir yang diajarkan kepada
manusia.

Sehingga boleh jadi pada saat menghinotis, tidak ada unsur
bantuan dari jin atau setan secara langsung, namun tetap saja pekerjaan itu
termasuk keterampilan yang didapat dari musuh Allah SWT itu. Sebab
ujung-ujungnya dari perbuatan menghipnotis itu adalah menghilangkan kesadaran
manusia. Mungkin yang dipertontonkan adalah hal-hal yang kelihatannya
bermanfaat, seperti untuk sekedar pertunjukan dan sebagainya. Tapi bila ilmu
menghipnotis itu sudah dikuasai, siapa yang bisa memberi batasan dan jaminan ?

Dalam urusan yang seperti itu berlaku hukum pemasaran sebagaimana di
dunia bisnis.
Beri dulu kepada calon pembeli sekedar ekstra pelayanan yang
gratis dan membuat mereka kagum.
Lalu setelah itu jadikan mereka sebagai
konsumen aktif.
Jadi tindakan itu mirip show room mobil dimana seorang calon
pembeli boleh naik ke mobil yang dipamerkan, mencoba tombol-tombolnya atau
bahkan boleh dicoba dijalankan. Sampai calon pembeli itu akhirnya membelinya.


Hadaanallahu Wa Iyyakum Ajma`in, Wallahu A`lam
Bish-shawab,
Wassalamu `Alaikum Warahmatullahi Wa Barakatuh.

----- Original Message ----
From: Fajar Nurrohman Haryadi <[EMAIL PROTECTED]>
To: syiar-islam@yahoogroups.com
Sent: Tuesday, 5 August, 2008 11:48:41 AM
Subject: [syiar-islam] Apakah bioenergi dan hipnoterapi itu h

No comments:

Post a Comment